PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MUKOMUKO DI KECAMATAN KOTA MUKOMUKO KABUPATEN MUKOMUKO
Main Authors: | ABDI UTAMA, IMAM, Hamdani, Ma’akir, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17953/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/17953/ |
Daftar Isi:
- Dalam Kehidupan Masyarakat yang susunannya matrilineal, keturunan menurut garis ibu dipandang sangatlah penting, sehingga menimbulkan hubungan garis kekeluargaan yang lebih dekat dan meresap diantara warganya yang satu keturunan menurut garis ibu. Sistem Waris Adat Mukomuko menganut sistem waris adat matrilineal. Dalam sistem ini, semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka maupun harta pencaharian. Jika yang meninggal dunia seorang laki-laki, maka anak-anaknya serta istrinya tidak menjadi ahli waris untuk harta pusaka, dan yang menjadi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu. (1) Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Mukomuko di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Mukomuko di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber sumber data yang digunakan adalah sumber data yang diperoleh dengan wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan tentang hukum waris adat. Selanjutnya data diolah dengan tahapan editing dan coading data yang kemudian dilakukan analisis kuantitatif, yaitu analisis data yang dideskripsikan dengan kata-kata yang menggunakan kerangka berfikir deduktif dan induktif dan sebaliknya, kemudian dibuat dalam bentuk laporan skripsi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, (1) Proses pembagian harta warisan menurut hukum adat Mukomuko di kecamatan Kota Mukomuko terlaksana dengan berbagai tahap, pertama; melalui musyawarah keluarga, kedua; melalui musyawarah keluarga yang diawasi oleh sanak mamak, ketiga; proses pembagian harta warisan melalui Musyawarah dengan kepala kaum yang bersangkutan. (2) Penyelesaian sengketa dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama; dalam pembagian harta warisan dilakukan dengan cara musyawarah keluarga, kedua; Jika dalam musyawarah keluarga belum juga ditemui keputusan barulah permasalahan tersebut dibawa pada tingkat kepala kaum, ketiga; namun jika belum ditemui titik temu maka permasalahn tersebut diselesaikan ditingkat Badan Musyawarah Kabupaten Mukomuko (BMA).