PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK KETIGA ATAS KUASA DIREKTUR PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Authors: | Pujakesuma, Heru, Herlambang, Herlambang, Hamzah, Hatrik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17942/1/Tesis%20Heru%20Pujakesuma.pdf http://repository.unib.ac.id/17942/ |
Daftar Isi:
- Pihak ketiga dalam kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana kasus posisi dalam Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu Nomor: 48/PID.B/TIPIKOR/2013/PN.BKL, dianggap mempunyai pengetahuan sehingga dengan sengaja bersama-sama melakukan pemufakatan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang pada akhirnya tidak terpenuhinya perjanjian pengadaan barang/jasa tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pihak ketiga atas kuasa direktur yang melanggar undang – undang tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yang deskriptif analisis. Hasil penelitian menyebutkan Bahwa Dalam Pengadaaan barang/jasa pemerintan, bentuk pertanggungjawaban pihak ketiga atas kuasa direktur yang melanggar undangundang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Asas legalitas di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana, selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya”. Yaitu ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Bentuk pertanggung jawaban pidana sebagaimana ketentuan dalam tindak pidana korupsi pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kemampuan bertanggung jawab ini terkait dengan faktor akal dan faktor kehendak dari pelaku. Ia dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, sedangkan kehendak yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas sesuatu yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.