PELAKSANAAN PENGAWASAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 02/PMK/2003 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN TINGKAH LAKU HAKIM KONSTITUSI

Main Authors: SIALLAGAN, HERMAN, Ardilafiza, Ardilafiza, P.E.Suryaningsih, P.E.Suryaningsih
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17940/1/Skripsi%20Herman%20Siallagan.pdf
http://repository.unib.ac.id/17940/
Daftar Isi:
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagai landasan hukum untuk melaksanakan etika profesinya. Dalam mengemban tugasnya, hakim konstitusi memiliki potensi untuk melanggar kode etik dan perilaku hakim. Guna mengawasi perilaku hakim konstitusi dibentuklah Dewan Etik Hakim Konstitusi (DE-HK) yang memiliki kewenangan memeriksa dan memutus laporan pengaduan masyarakat dan informasi media/masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi serta pelanggaran terhadap UU MK mengenai larangan dan kewajiban Hakim Konstitusi. DE-HK berwenang untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan dan jika pelanggaran bersifat berat, DE-HK merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan MK dan usul pemberhentian sementara Hakim Konstitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaiamanakah pengaturan dan pelaksanaan pengawasan kode etik dan perilaku hakim MK. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan dengan statue approach dan case approach. Bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, dantersier. Pengumpulan data dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus.Pengolahan data menggunakan editiyng, coding, classification, dan systematizing. Analisis yang digunakan yuridis kualitatif. Pelaksanaan penegakan kode etik dan perilaku hakim MK sudah berjalan dengan berjalan, akan tetapi Lembaga pengawasan internal dinilai tidak efektif dikarenakan adanya semangat membela korps sesama hakim