PERANAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERAKITAN SENJATA API ILEGAL DI KABUPATEN REJANG LEBONG
Main Authors: | APRIANTO, HERI, Lidia, Br. Karo, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17937/1/SKRIPSI%20HERI%20A..pdf http://repository.unib.ac.id/17937/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan tindak pidana perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Rejang Lebong, peranan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perakitan senjata api ilegal, dan hambatanhambatan yang dihadapi aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perakitan senjata api ilegal. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode editing, kemudian dilakukan analisis data menggunakan metode induktif-deduktif atau sebaliknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) peranan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Rejang Lebong yaitu, melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan yaitu, melakukan penyuluhan hukum, dan pembinaan Babin Kamtibmas. Upaya represif yang dilakukan yaitu, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, melakukan penangkapan terhadap tersangka perakitan senjata api ilegal, melakukan penahanan terhadap tersangka perakitan senjata api ilegal, melakukan penyidikan terhadap tersangka perakitan senjata api ilegal, membuat berita acara;,menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum. (2) hambatan-hambatan yang dihadapi aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perakitan senjata api ilegal yaitu, kurangnya informasi dan kesadaran dari masyarakat., belum terpenuhinya rasio jumlah anggota kepolisian dengan jumlah penduduk, dan luas wilayahnya, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurangnya anggaran dana untuk melakukan penyuluhan hukum, sulit mengindentifikasi pelaku, lokasi perakitan senjata api yang sulit dijangkau, masih terbatasnya jumlah ahli balistik.