IMPLEMENTASI HAK KONSUMEN TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI DALAM PERBAIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | P. GULTOM, HENDRIK, Tito, sofyan, Nur, Sulistyo Budi Ambarini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17936/1/skripsi%20hendrik%20p.%20gultom.pdf http://repository.unib.ac.id/17936/ |
Daftar Isi:
- Bengkel dalam kegiatan ekonomi di Indonesia erat kaitanya dengan jasa perbaikan kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor sangat bergantung kepada bengkel dalam menjaga performa kendaraan baik dalam servis maupun penggantian suku cadang kendaraan bermotor. Ketergantungan ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan cara melakukan servis dan/atau alat untuk melakukan penggantian suku cadang kendaraan bermotor miliknya. Masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa bengkel memiliki hak yang diberikan oleh Undang-Undang antara lain adalah hak atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana Pasal 4 huruf (c) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi hak konsumen terhadap keterbukaan informasi dalam perbaikan kendaraan bermotor roda dua di Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, lokasi penelitian di Kota Bengkulu, data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu data primer dan sekunder berupa wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian terhadap implementasi hak konsumen terhadap keterbukaan informasi dalam perbaikan kendaraan bermotor roda dua di Kota Bengkulu diperoleh bahwa bengkel sudah melakukan pemberian informasi sejak awal konsumen melakukan perbaikan, namun pemberian informasi ini tidak dilakukan secara lengkap dan cukup kepada konsumen seperti pemberian informasi yang tidak sama antara bengkel dengan konsumen, tidak diperlihatkanya suku cadang yang diganti, dan molornya waktu pengerjaan perbaikan kendaraan bermotor. Dalam hal kesalahan yang timbul akibat pemberian informasi perbaikan kendaraan bermotor milik konsumen, bengkel tidak serta merta melakukan penggantian keseluruhan permasalahan kendaraan milik konsumen atas perbaikan (servis) dan penggantian suku cadang yang dilakukan oleh pelaku usaha bengkel dealer. Bengkel dealer memilah terlebih dahulu apa yang menjadi tanggung-jawab mereka dan apa yang akan dibebankan kepada konsumen, padahal keseluruhan perbaikan tersebut semenjak awal sudah dipercayakan sepenuhnya kepada bengkel oleh konsumen berdasarkan informasi yang diberikan oleh bengkel,