IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI PT. SUMMIT OTO FINANCE CABANG BENGKULU

Main Authors: ZIA, HAFIDZA, Tito, sofyan, Ganefi, Ganefi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17916/1/SKRIPSI%20HAFIDZA%20ZIA.pdf
http://repository.unib.ac.id/17916/
Daftar Isi:
  • Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Di dalam melakukan perjanjian fidusia seringkali terdapat debitur yang wanprestasi, maka sanksi yang dapat diberikan ketika debitur wanprestasi adalah dengan eksekusi jaminan fidusia. Tetapi kenyataannya proses eksekusi objek jaminan fidusia ini tidak selalu sesuai dengan apa yang ada di Undang-Undang. Sehingga perlu dikaji mengenai eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitor wanprestasi berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia pada PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu, dan hambatanhambatan yang dihadapi PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik prilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh oleh penulis: Pertama, pelaksanaan eksekusi benda jaminan pada PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Karena perjanjian yang dilakukan oleh PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu seluruhnya telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan ekseksusi dilakukan apabila debitur tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu. Kedua, dalam pelaksanaan eksekusi benda jaminan terdapat beberapa hambatan-hambatan berupa barang jaminan sudah berpindah tangan tanpa persetujuan tertulis dari PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu dan debitur pindah alamat tanpa sepengatahuan PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu. Selain itu hambatan lainnya adalah barang jaminan telah dijual debitur kepada pihak ketiga, objek jaminan fidusia tidak ditemukan atau tidak berada di tangan debitur, identitas barang telah diubah, dan objek jaminan tidak dalam kondisi utuh atau hilang. Upaya-upaya yang di lakukan oleh PT. Summit OTO Finance cabang Bengkulu yaitu menawarkan kebijakan berupa Back To Current Account Revieble (BTCA) dan Back To Remedial.