PENYELESAIAN WANPRESTASI KONSUMEN YANG MENGALIHKAN OBJEK PERJANJIAN KEPADA PIHAK KETIGA OLEH PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG BENGKULU

Main Authors: WANTO, HADI, Nur, Sulistyo B. Ambarini, Ganefi, Ganefi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17914/1/SKRIPSI%20HADI%20WANTO.pdf
http://repository.unib.ac.id/17914/
Daftar Isi:
  • Setiap perjanjian yang dibuat secara sah akan memiliki kekuataan mengikat seperti halnya undang-undang bagi pihak pembuatnya. Nantinya akan punya nilai yang equivalen dengan undang-undang, sehingga dapat digunakan oleh hakim untuk menggelar proses perkaranya di Pengadilan, manakala ada pihak yang menggugat atas dasar kerugian yang dideritanya. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perikatan dipenuhi oleh pihak-pihak baik debitur maupun kreditur. Akan tetapi dalam praktik kadang-kadang debitur tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan inilah yang disebut dengan “wanprestasi”. Permasalahan wanprestasi juga pernah terjadi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Bengkulu yaitu mengenai pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau law in action. Prosedur pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder dan menggunankan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kasus wanprestasi yang dilakukan debitur Adira Finance, terdapat dua penyelesaian yang berbeda dalam memenuhi prestasinya. Untuk kasus yang pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan tertulis dari kreditur dilakuakn dengan cara menjual kepada pihak ketiga tentunya tidak dibenarkan dalam perjanjian yang mereka sepakati, sehingga pihak kreditur berhak mengambil kembali kendaraan atau menuntut pemenuhan ganti rugi. Terhadap kasus wanprestasi lainnya yang dilakukan debitur, pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga dengan menjaminkan objek tersebut juga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kreditur,tentunya hal juga tidak dibenarkan dalam perjanjian, sehingga pihak kreditur berhak mengambil kembali kendaraan atau menuntut pengembaliannya. Kendala-kendaladalam penyelesaian permasalahan wanprestasi berupa pengalihan objek perjanjian kepada pihak ketiga terbagi menjadi dua sudut pandang, 1) Kendala yang dihadapi pihak kreditur 2) kendala yang dihadapi dari pihak debitur.