UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG DIJUAL SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTERI DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (KASUS PENJUALAN RUMAH DI JALAN HIBRIDA 1) KELURAHAN SIDOMULYO KECAMATAN GADING CEMPAKA KOTA BENGKULU

Main Authors: ANJASARI, GHEBY, Hamdani, Ma’akir, Joko, Susetyanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17912/1/GHEBY%20ANJASARI.pdf
http://repository.unib.ac.id/17912/
Daftar Isi:
  • Penelitian tentang upaya penyelesaian sengketa harta bersama ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan isteri ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (kasus penjualan rumah di Jalan Hibrida 1) Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu; dan 2). Untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan hak terhadap harta bersama yang dijual suami tanpa persetujuan isteri ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (kasus penjualan rumah di Jalan Hibrida 1) Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Data terkait dengan penelitian ini nantinya akan didapatkan melalui teknik wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan data sekunder terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan dalam menarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan yaitu: 1). Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh isteri ada dua, upaya hukum non litigasi dan upaya hukum litigasi. Dalam sengketa ini isteri sudah melakukan upaya hukum non litigasi yang berupa negosiasi, akan tetapi belum menemukan kaesepakatan sehingga isteri bisa melakukan upaya hukum litigasi dan 2). Status kepemilikan hak terhadap harta bersama yang dijual oleh suami tanpa persetujuan isteri tersebut masih merupakan harta bersama yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan oleh suami dan isteri.