PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM PASAR SELUMA DI KABUPATEN SELUMA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 YANG TELAH DIUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Main Authors: Meisari, Fitri, Iskandar, Iskandar, M. Yamani, M. Yamani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17909/1/SKRIPSI%20FITRI%20MESARI.pdf
http://repository.unib.ac.id/17909/
Daftar Isi:
  • Cagar alam pasar seluma secara administrasi pemerintahan terletak di desa pasar seluma, kecamatan seluma, selatan kabupaten seluma. Cagar alam pasar seluma banyak dipergunakan oleh masyarakat seperti perambahan hutan dan objek pariwisata. Melanggar undang-undang No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta peraturan pemerintah No. 28 tahun 2011 yang telah diubah berdasarkan peraturan pemerintah No. 108 tahun 2015 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Dalam penelitian ini di kaji tentang: bagaimana pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan cagar alam pasar seluma dan apa hambatan yang dialami dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan. Penelitian ini bersifat empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan kawaan cagar alam pasar seluma. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan cagar alam pasar seluma di Kabupaten Seluma berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 yang telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam belum berjalan maksimal. Adapun yang menjadi penghambat dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan kawasan cagar alam pasar seluma disebabkan oleh faktor abrasi, perambahan, penunjukan kawasan tidak clean and clear,kebijakan yang tidak sesuai, pemanfaatan tidak sesuai fungsi, umber daya terbatas, sarana prasarana kurang