PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT PASEMAH DI KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG

Main Authors: Ramadhani Fitri, Febbyca, Herawan, Sauni, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17906/1/Skripsi%20Febbyca%20Ramadhani%20Fitri.pdf
http://repository.unib.ac.id/17906/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pembagian harta bersama suami istri setelah perceraian menurut hukum adat Pasemah di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. (2). Untuk mengetahui dan memahami apa saja jenis harta bersama yang bisa dibagi dalam pembagian harta bersama menurut hukum adat Pasemah di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Metode penelitian ini menggunakan penelitianhukum empiris, penelitian empiris ini menggunakan pendekatan deskriftif, pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Hasil penelitian adalah (1). Pelaksanaan pembagian harta bersama suami istri setelah perceraian menurut hukum adat pasemah kecamatan pasemah air keruh kabupaten empat lawang, dengan cara meminta bantuan fungsionaris adat setempat untuk menjadi mediator dalam proses musyawarah pembagian harta bersama menurut hukum adat Pasemah. Ketentuan pembagian harta bersama yaitu seluruhnya diserahkan kepada anak-anak. Setelah para pihak sepakat dengan hasil musyawarah pembagian harta bersama, ketentuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan pembagian harta bersama, yang mana dalam ketentuan berisikan bagian masing-masing anak dan ditanda tangani oleh kepala desa. (2). Jenis harta bersama yang dapat dibagi menurut hukum adat Pasemah di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak seperti peralatan rumah tangga (kursi, meja, televisi), motor, mobil dan lain-lain. Benda tidak bergerak seperti rumah, tanah, kebun sawit, dan lain-lain.