STATUS HUKUM HAK ATAS TANAH HASIL REKLAMASI PANTAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Main Authors: | Cici Widyawati, Dera, Emilia, Kontesa, Hamdani, Ma’akir |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17843/1/skripsi%20dera.pdf http://repository.unib.ac.id/17843/ |
Daftar Isi:
- Reklamasi merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi di wilayah-wilayah kota besar di Indonesia untuk menjawab kebutuhan tanah. Tanah yang berada di wilayah sepanjang pantai atau kawasan pesisir statusnya dikuasai oleh negara, jadi Tanah hasil reklamasi pantai adalah tanah negara. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut. Permasalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana status Hak Atas Tanah yang diperoleh dari reklamasi pantai berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Apa saja Hak Atas Tanah yang dapat diberikan di atas tanah yang diperoleh dari hasil reklamasi pantai. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui status penguasaan Hak Atas Tanah yang diperoleh dari reklamasi pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Untuk mengetahui Hak Atas Tanah apa saja yang dapat diberikan di atas tanah yang diperoleh dari hasil reklamasi pantai. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa status tanah hasil reklamasi pantai berstatus tanah negara yang tidak dapat diperjual belikan, melainkan hanya dapat dimohonkan hak atas tanah. Hak Atas Tanah hasil reklamasi pantai dapat diberikan kepada pihak yang melakukan reklamasi dengan diberikan status Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah negara, dan Hak Pakai atas Tanah.