KEDUDUKAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM TERDAFTAR DI KECAMATAN CURUP TENGAH KABUPATEN REJANG LEBONG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Main Authors: CAHYANTI, DEBBY, Herawan, Sauni, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17835/1/Skripsi%20Debby%20Cahyanti.pdf
http://repository.unib.ac.id/17835/
Daftar Isi:
  • Tujuan Penelitian ini adalah : (1) untuk mengetahui faktor-faktor penyebab yang dihadapi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah wakaf di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (2) untuk mengetahui kedudukan hukum tanah wakaf yang belum terdaftardi Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dengan menggunakan pendekatan penelitian sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yaitu studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil dari penelitian ini diketahui : (1) faktor-faktor penyebab yang dihadapi masyarakat yang belum mendaftarkan tanah wakaf adalah : (a) Kelalaian Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong (b) masih terjadi perdebatan dari pihak wakif (c) kurangnya pengetahuan nadzhir untuk mendaftarkan tanah wakaf. (2) kedudukan hukum tanah wakaf yang belum terdaftar ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah sah menurut syariah agama Islam namun tidak memiliki kepastian secara hukum karena tidak ada tanda bukti kepemilikan yang resmi dan diakui oleh negara