PELAKSANAAN HAK-HAK DALAM HAL PERJANJIAN SEWA LAPAK DAGANG DI PASAR KERKAP DESA KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Authors: Eka Saputra, David, Sirman, Dahwal, Edytiawarman, Edytiawarman
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17834/1/Skripsi%20David%20Eka%20Saputra.pdf
http://repository.unib.ac.id/17834/
Daftar Isi:
  • Pasar merupakan area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya. Dalam pelaksanaan perjanjian antara pemilik tanah dengan pedagang dalam hal perjanjian sewa-menyewa lapak tidak selalu dapat terealisasikan dengan baik karena banyak pedagang yang sulit diatur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak dalam hal perjanjian sewa lapak dagang di pasar Kerkap Desa Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian yang didapat pada permasalahan pertama bahwa pelaksanaan perjanjian antara pemilik tanah dengan pedagang yaitu dilaksanakan dalam bentuk perjanjian lisan yang menyebabkan tidak adanya bukti otentik bagi para pihak dan kemudian akibat dari pergantian kepala desa menyebabkan sering bergantinya kebijakan yang dibuat oleh pemilik tanah sehingga membuat para penyewa lapak menjadi bingun dan tidak tau aturan yang berlaku, permasalahan kedua yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pedagang yaitu mereka tidak melakukan pembayaran lapak yang telah disewa, dan kebiasaan pedagang sering menunda-nunda pembayaran sewa lapak dagang membuat pengelola dan pemilik lahan dirugigak akibat dari perbuatan penyewa lapak tersebut. Hal tersebut dianggap telah melanggar perjanjian sehingga kemudian diberikan teguran, jika teguran tidak diindahkan maka pemilik tanah akan melarang dan menyewakan kembali kepada orang lain lapak yang disewa oleh pedagang tersebut saat teguran yang ketiga kalinya tidak di laksanakan oleh penyewa lapak tersebut.