ALASAN PERCERAIAN ISTERI TIDAK DAPAT MELAKUKAN KEWAJIBAN BATIN SEBAGAI ISTERI (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA NOMOR 0565/PDT.G/200000)PA.BN
Main Authors: | DIANA PRATIWI, CHINTIYA, Subanrio, Subanrio, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17828/1/SKRIPSI%20CHINTIYA%20DIANA%20PRATIWI.pdf http://repository.unib.ac.id/17828/ |
Daftar Isi:
- Perceraian dalam bahasa Arab yaitu “Talak“ atau “Furqah“. Sebagaimana Hadist riwayat Abbadaud dan Ibnu Massah dari Ibnu Umar, yang mana Rasulullah SAW bersabda yang artinya mengatakan “ Sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah adalah “Talak“ atau “Furqah“, artinya bercerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui alasan seorang isteri tidak dapat melakukan kewajiban secara batin terhadap suaminya dan untuk mengetahui isteri melakukan kewajiban secara batin terhadap suaminya dapat dijadikan sebagai alasan perceraian ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Nomor 0565/Pdt.G/200000)Pa.Bn). Metode yang digunakan metode penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa alasan perceraian seseorang isteri tidak dapat melakukan kewajiban secara batin terhadap suaminya yang merupakan akibat dari perselisihan yang menyangkut keuangan, karena suami tidak menyerahkan seluruh penghasilannya kepada istrinya, bahkan Perselisihan tersebut menyangkut hubungan seksual yang menyebabkan perselisihan antara suami istri yang menyebabkan perceraian. (2) Bahwa dasar hukum pertimbangan hakim dalam mengabulkan alasan perceraian terhadap isteri, dikarnakan tidak melakukan kewajiban secara batin terhadap suaminya sebagaimana dalam Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam ketentuan Pasal 83 yang berbunyi Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam. maka dari itu pertimbangan hakim untuk menjatukan talak satu roj’i.