PENYELESAIAN PERSELISIHAN SUAMI ISTERI MELALUI LEMBAGA TAHKIM DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | ANDREANI, BELLA, M. Darudin, M. Darudin, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17821/1/SKRIPSI%20BELLA%20ANDREANI.pdf http://repository.unib.ac.id/17821/ |
Daftar Isi:
- Banyaknya kasus perselisihan suami isteri di Kota Bengkulu yang diselesaikan melalui jalur pengadilan pada tahun 2017 sebanyak 977 perkara, dan sebanyak 866 perkara yang berujung terjadinya perceraian. Sedangkan kasus yang berhasil diselesaikan dengan hasil damai hanya 14 perkara pada tahun 2017. Hal itu menunjukkan bahwa (pasangan suami isteri) tidak memahami tentang bagaimana cara menyelesaikan perselisihan rumah tangga melalui lembaga tahkim yang merupakan perwujudan dari BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) sebagaimana yang diatur dalam hukum perkawinan Islam, yakni dalam hukum perkawinan Islam perceraian dihalalkan tetapi Allah SWT murka terhadap perceraian. Penyelesaian perselisihan suami isteri yang dilakukan oleh lembaga tahkim (BP4) agar terwujudnya perdamaian antara kedua belah pihak. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Menggunakan pendekatan penelitian bersifat deskritif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui: 1. Proses penyelesaian perselisihan suami dan isteri melalui Lembaga Tahkim di Kota Bengkulu meliputi : (a) Penggugat (Suami/Isteri) melapor ke BP4 (Tahkim) Kota Bengkulu (b) Penasehatan pihak penggugat (c) Pemanggilan tergugat dengan surat pemanggilan resmi yang di buat oleh BP4 (Tahkim) (d) Penasehatan pihak tergugat (e) Memediasikan kedua belah pihak (f) Surat pernyataan perdamaian, (g) Surat rekomendasi lembaga Tahkim (BP4) ke Pengadilan Agama (h) Pengukuhan hakim terhadap putusan perdamaian di lembaga tahkim (BP4) dan 2. Kendala dalam penyelesaian perselisihan suami dan isteri melalui Lembaga Tahkim di Kota Bengkulu meliputi: (a) Ketidak jujuran dari salah satu pihak (b) Salah satu pihak yang bersikeras untuk bercerai (c) Belum adanya petugas khusus untuk mengantar surat panggilan resmi kepada pihak tergugat (d) Kurangnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Peran Lembaga Tahkim (BP4) di Kota Bengkulu.