TELAAH PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Main Authors: | Hakim, Azizul, M. Darudin, M. Darudin, Adi, Bastian Salam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17820/1/sudah%20PALIIING%20benar%20skripsi%20yes.pdf http://repository.unib.ac.id/17820/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian perkawinan kurang begitu populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia, tetapi dengan pesatnya perkembangan dan dinamika masyarakat, kini perjanjian perkawinan mulai menjadi perhatian. Perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perkawinan. Dalam perkembanganya muncul putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan, tidak hanya mengatur mengenai harta perkawinan tetapi juga mengakomodir perjanjian lainya bahkan dapat dilakukan perubahan atau dicabut sepanjang disepakati kedua belah pihak suami istri. Perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan polemik di masyarakat, karena mengarahkan perkawinan seakan-akan bernuansa kontraktual yang pada akhirnya merusak kesakralan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUUXIII/ 2015 bertentangan dengan Hukum Islam dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini terhadap perjanjian perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan Undang-undang (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hukum Islam karena Hukum Islam memiliki prinsip kebolehan melakukan suatu perbuatan selama memiliki unsur manfaat dan nilai maslahat. Putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa konsekuensi hukum terhadap pembuatan perjanjian perkawinan baik mengenai perluasan atau ekstensifikasi waktu pembuatan perjanjianperkawinan, penentuan waktu pemberlakuan perjanjian perkawinan dan konsekuensi terhadap penentuan ruang lingkup perjanjian perkawinan.