PERAN BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BAPEMPERDA) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD KABUPATEN BENGKULU UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Main Authors: | RAFIKAFIKRIYAH NAFIS ATIKA, ARIMBI, Ardilafiza, Ardilafiza, Amancik, Amancik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17815/1/SKRIPSI%20ARIMBI%20RAFIKAFIKRIYAH%20NAFIS%20ATIKA.pdf http://repository.unib.ac.id/17815/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai daerah otonom Kabupaten Bengkulu Utara memimili hak untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri. Pelaksaan otonomi daerah diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah. Perda merupakan salah satu bentuk produk hukum daerah yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibagi menjadi tiga jenis yaitu kumulatif, eksekutif dan inisiatif DPRD. Penelitian ini akan meneliti tentang pelaksaan peran bapemperda dalam pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris, selanjutnya metode pengolahan data dengan studi dokumentasi, observasi/pengamatan, dan wawancara. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan penyusunan data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Bapemperda dalam pembentukan peraturan dearah inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara belum dilaksanakan karena belum terbentuk perda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dan hambatan Bapemperda dalam pembenntukan peraturan daerah terdiri atas hambatan yuridis dan hambatan non yuridis yaitu 4 faktor yaitu diantaranya : sumber daya manusia, anggaran (dana), dokumen pendukung (sarana pendukung) dan tenaga ahli/tim ahli/kelompok pakar. Hal ini sangat mempengaruhi kinerja Bapemperda dalam pembentukan peraturan daerah.