PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (CEPALO BEGUMA TANGGO) MELALUI BADAN MUSYAWARAH ADAT (BMA) DI KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA
Main Authors: | Selvano Marigo, Arief, M. Abdi, M. Abdi, Susi, Ramadhani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17813/1/pdf%20skripsi%20Arief%20Selvano%20Marigo.pdf http://repository.unib.ac.id/17813/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Cepalo Beguma Tanggo) melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma. Banyaknya pelanggaran adat yang terjadi di Kabupaten Seluma khususnya di Kecamatan Talo Kecil yang diselesaikan melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) salah satunya pelanggaran adat Cepalo Beguma Tanggo yang terjadi di Desa Talang Padang. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui proses atau tata cara penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Cepalo Beguma Tanggo) melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kecamatan Talo Kecil, dan (2). Untuk mengetahui alasan atau faktor penyebab masyarakat lebih memlih proses penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Cepalo Beguma Tanggo) melalui Badan Musyawarah Adat (BMA). Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan permasalahan. Data yang dianalisis disusun secara sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1). mengenai proses atau tata cara penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Cepalo Beguma Tanggo) melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kecamatan Talo Kecil yaitu membayar Dendo Adat dengan melakukan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi nya lagi di atas Tepung Setawar, Nasi Kunyit Sejambar bertutup panggang ayam putih pucat, dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang diberikan kepada korbannya serta diberikan kepada kas Badan Musyaarah Adat (BMA) uang sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), penandatanganan surat berita acara siding adat dan (2). Alas an atau faktor masyarakat memilih proses penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Cepalo Beguma Tanggo) melalui Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kecamatan Talo Kecil adalah faktor waktu, faktor biaya, faktor keadilan, dan faktor kekeluargaan.