PROSESI NGABEN PADA MASYARAKAT BALI PERANTAUAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA SURO BALI KECAMATAN UJAN MAS KABUPATEN KEPAHIANG
Main Authors: | SABILLA, ANNISA, Andry, Harijanto, Subanrio, Subanrio |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17801/1/SKRIPSI%20ANNISA%20SABILLA.pdf http://repository.unib.ac.id/17801/ |
Daftar Isi:
- Ngaben merupakan upacara yang wajib dilaksanakan oleh umat Hindu dalam menghadapi sebuah kematian yang telah digariskan oleh sang Pencipta. Dalam hal melaksanakan ngaben, yang berhak untuk melakukan ngaben adalah ahli waris dari yang meninggal dunia (1). Ngaben adalah proses yang dilakukan agar semua unsur cepat kembali ke sumbernya yaitu unsur alam sehingga sang roh dapat lebih cepat kembali ke sumbernya yakni Dewa-Nya dan mendapatkan posisi yang seharusnya sesuai karmanya dan tidak lama tergantung di dunia ini (2). Subyek penelitian ini adalah masyarakat Bali perantauan beragama hindu di Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang (3). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif (4). Hasil penelitian di Desa Suro Bali menunjukkan bahwa ngaben merupakan suatu proses yang merupakan suatu kewajiban bagi umat hindu (5). Di Desa Suro Bali ini sendiri dalam pelaksanaan ngaben itu sendiri lebih sederhana lagi karena ngaben yang dilaksanakan adalah ngaben di pedesaan. Ditambah lagi dalam melakukan prosesi ngaben di Desa Suro Bali kebanyakan harus menunggu ngaben massal dulu dilaksanakan atau ketika hendak melaksanakan ngaben, masyarakat perantauan tersebut bisa langsung pergi ke Bali dengan membawa tulang-tulang jenazah atau abu jenazah tadi untuk dilakukan ngaben di Bali. Untuk penerapan sanksi adat jika tidak melaksanakan ngaben tidaklah ada, hanya saja karena ngaben merupakan kewajiban masyarakat Bali percaya jika tidak melaksanakan ngaben, maka roh mereka tidak akan tenang.