PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POTRET SESEORANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PERIKLANAN SECARA KOMERSIAL TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Main Authors: DWI PRADINA, ANINDITA, Edi, Hermansyah, Rahma, Fitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17800/1/SKRIPSI%20ANINDITA%20DWI%20PRADINA.pdf
http://repository.unib.ac.id/17800/
Daftar Isi:
  • Potret merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga apabila penggunaan potret orang lain ditujukan untuk kepentingan komersial tanpa meminta izin atau persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya hal tersebut jelas melanggar hak ekonomi atas potret yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap potret seseorang yang digunakan untuk periklanan secara komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana akibat hukum terhadap penggunaan potret seseorang yang digunakan untuk periklanan secara komersial tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Sumber penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini yaitu dnegan melakukan penelusuran kepustakaan bahan hukum kemudian ditelaah dengan baik. Metode pengolahan bahan hukum dilakukan dengan menyusun secara sistematis, logis, dan rasional bahan hukum yang diperoleh. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap karya cipta otomatis diberikan sejak ciptaan tersebut dipublikasikan, kemudian apabila terjadi suatu sengketa dapat mengajukan gugatan keperdataan ke pengadilan niaga dan menuntut pihak pelanggar hak cipta secara pidana ataupun perdata. Sehingga hak ekonomi atas potret dapat dilindungi.