PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT YANG BERKAITAN DENGAN HARTA BENDA MENURUT ADAT LEMBAK DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Main Authors: Winiardo Putra, Angga, Herlambang, Herlambang, Helda, Rahmasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17799/1/Skripsi%20%28Angga%20Winiardo%20Putra%29%20%28B1A114005%29%20Fakultas%20Hukum%20UNIB.pdf
http://repository.unib.ac.id/17799/
Daftar Isi:
  • Pelanggaran terhadap harta benda di Bengkulu adalah salah satu pelanggaran yang masih sering terjadi, salah satunya pernah terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, pelanggaran terhadap harta benda sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun masyarakat adat lembak lebih mengutamakan penyelesaian pelanggaran adat dengan cara kekeluargaan melalui musyawarah adat. Hal ini disebabkan oleh karena masyarakat adat lembak masih menganut dan menjunjung adat istiadat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk pelanggaran adat yang berkaitan dengan harta benda menurut adat lembak di Kabupaten Bengkulu Tengah dan untuk mendeskripsikan bagaimana penyelesaian pelanggaran adat yang berkaitan harta benda menurut adat lembak di Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan pendekatan hukum empiris dan dari segi sifatnya deskriftif. Adapun hasil penelitian mengenai bentuk bentuk pelanggaran adat lembak di Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Maling Pitis (mencuri uang), Maling Peliaro/Ternak (mencuri ternak), Maling Pekakas (mencuri pelaralatan rumah tangga), Maling Di Kumeh Darat (mencuri di ladang perkebunan), Maling Di Kumeh Paye (mencuri di ladang persawahan), Maling Pakaian (mencuri pakaian), Ngeremet (maling sebagian kecil harta yang ada di dalam rumah), Ngicu Wang (penipuan), Magal (merusak dengan tidak sengaja), Merusak (merusak dengan sengaja), Makso (pemerasan), Dan Rapok (perampokan). Adapun bagaimana penyelesaian pelanggaran adat lembak yang berkaitan dengan harta benda di Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Aduan, pemberitahuan ketua adat, pemanggilan pelaku dan korban serta saksi, persiapan waktu dan tempat, pemberitahuan tokoh-tokoh masyarakat, pelaksanaan