PERAN SATGAS SABER PUNGLI TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DI KOTA BENGKULU

Main Authors: RIDHO PRAYOGI, ANGGA, Antory, Royan, Helda, Rahmasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/17798/1/Skripsi%20Angga%20Ridho%20Prayogi.pdf
http://repository.unib.ac.id/17798/
Daftar Isi:
  • SATGAS SABER PUNGLI adalah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan Satuan tugas yang menangani tindak pidana pungutan liar. Melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli Pemerintah sangat serius menanggapi pungutan liar yang sangat sering terjadi di layanan pelayanan publik. Untuk Kota Bengkulu sendiri Walikota Bengkulu sudah mengukuhkan pada tanggal 6 januari 2016. Sebanyak 39 anggota Satgas Saber Pungli sudah di kukuhkan Walikota Bengkulu yang terdiri dari Anggota Kepolisian Resor Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan Inspektorat Kota Bengkulu. Satgas Saber Pungli ini mempunyai peran penting dalam melakukan upaya preventif dan reprensif untuk tindak pidana pungutan liar terutama di Kota Bengkulu. Karena dalam Pasal 3 Perpers Nomor 87 Tahun 2016 Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Masih adanya pungutan liar saat ini yang membuat berbagai pendapat masyarakat bertanya-tanya bagaimana peran Satgas Saber Pungli sampai sejauh ini. Seperti kasus tertangkap tanggannya petugas penarikan retribusi sampah di panorama yang berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar di Kota Bengkulu saat ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masih kurangnya aturan khusus atau payung hukum yang kuat terhadap anggota Satgas Saber Pungli ini. Maka dapat disimpulkan, bahwa kurang maksimalnnya kinerja Satgas Saber Pungli saat ini dan masih kurangnya koordinasi antar sesama anggota Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu. Karena pada dasarnya Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu terdiri dari tiga instasi yang berbeda yang membuat apabila terdapat laporan atau dugaan pungutan liar memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi. Peran masyarakat sangat dibutuhkan saat ini dalam mengatasi pungutan liar. Karena pungutan liar ini terkadang terdapat hubungan timbal balik antara masyarakat dan oknum-oknum yang melakukan tindak pidana pungutan liar.