KEDUDUKAN ORGANISASI PENGGIAT ANTI NARKOBA PROVINSI BENGKULU SEBAGAI ORGANISASI DALAM BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI BENGKULU MENURUT SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Main Authors: | Dwiki Gunawan, Alnovrian, Jonny, Simamora, Herlita, Eryke |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17795/1/Skripsi%20Alnovrian%20Dwiki%20Gunawan.pdf http://repository.unib.ac.id/17795/ |
Daftar Isi:
- Organisasi Penggiat Anti Narkoba Provinsi Bengkulu merupakan wadah peran serta masyarakat yang ikut serta membantu Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP Bengkulu) dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Organisasi ini didirikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2010 dan kemudian di implementasikan oleh Kepala BNNP Bengkulu pada Keputusan Kepala BNNP Bengkulu Nomor:KEP/1271/Ka/Pc.00.03/X/201. Demi optimalnya pelaksanaan P4GN maka peran serta masyarakat dianggap penting ditengah situasi darurat narkoba saat ini. Namun timbul pertanyaan mengenai kedudukannya sebagai organisasi perangkat BNNP Bengkulu dan Kewenangannya yang merupakan bagian dari wewenang penyidik dan penyelidikan. Dari hasil analisis penulis, disimpulkan bahwa kedudukan organisasi ini adalah di luar dari BNNP Bengkulu dan bentuknya Organisasi Masyarakat/LSM, bukan sebagai organisasi perangkat BNNP Bengkulu. Kewenangannya hanyalah sebatas tugas pembantuan di bidang pencegahan seperti penyuluhan, sosialisasi dan kampanye anti narkoba dan tidak dapat melakukan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dan penyidikan. Agar terciptanya tugas pembantuan yang dapat terlaksana dengan optimal dan memiliki kepastian hukum, maka Kepala BNNP Bengkulu perlu membuat S.O.P mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wadah peran serta masyarakat .