PERJANJIAN BAGI HASIL (BAGIAK ASEA) PERTANIAN SAWAH ANTARA PEMILIK LAHAN DENGAN PENGGARAP DI DESA LEMEUPIT KECAMATAN LEBONG SAKTI KABUPATEN LEBONG
Main Authors: | AHMAD, KHALID, Emelia, Kontesa, Nursulistyo, B. Ambarini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17720/1/SKRISI%20FULL.pdf http://repository.unib.ac.id/17720/ |
Daftar Isi:
- Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil (bagiak asea) pertanian sawah antara pemilik lahan dengan penggarap di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (bagiak asea) pertanian sawah antara pemilik lahan dengan penggarap di Desa lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan tentang bentuk perjanjian bagi hasil (bagiak asea) pertanian sawah antara pemilik lahan dengan penggarap di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, dengan wilayah penelitian di Desa Lemeupit menggunakan pengumpulan data primer dan sekunder, sehingga penulis dapat memperoleh data yang akurat untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Analisis datanya yaitu secara kualitatif dengan menggunakan cara induktif dan deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : a. bentuk perjanjian bagi hasil (bagiak asea) pertanian sawah antara pemilik lahan dengan penggarap di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, dilakukan secara lisan atau tidak tertulis dengan sistem pembagian hasil bagi 2 (duai) yang telah dipotong biaya pemupukan dan pembajakan lahan pertanian sawah.b. Cara penyelesaian sengeketa dalam perjanjian bagi hasil (bagiak asea) pertanian sawah antara pemilik lahan dengan penggarap di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong yaitu pertama-tama diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa secara kekeluargaan (rembuk keluargo), apabila tidak menemui penyelesaian maka akan diselesaikan melalui Kepala Desa, selanjutnya apabila cara penyelesaian melalui Kepala Desa tidak dapat diselesaikan maka sengketa tersebut akan diajukan kepada Camat untuk mendapatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.