IMPLEMENTASI AWIG-AWIG (ATURAN) MENGANDANGKAN HEWAN TERNAK BABI DAN SAPI MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA TALANG BENUANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA
Main Authors: | KARDITA, AGUS, Hamdani, Ma’akir, Andry, Harijanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17691/1/SKRIPSI%20AGUS%20KARDITA.pdf http://repository.unib.ac.id/17691/ |
Daftar Isi:
- Untuk menggambarkan dan menjeaskan penyebab pelanggaran awig-awig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi di Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. (2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan implementasi awig-awig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi dalam mengatur kehidupan krama desa di Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Dengan metode penelitain menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1). penyebab pelanggaran awigawig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi di Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Masyarakat hukum Adat Bali di Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma menyepakati pembentukan awig-awig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi serta menerapkannya damun upaya penerapannya belum maksimal, dalam penerapan awig-awig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi masih terdapat kelalaian dalam menjaga hewan ternaknya, kurang pedulinya masyarakat akan lingkungan sekitar tempat tinggl yang berdampingan degan lahan perkebunan kebiasaan masyarakat meliarkan hewan ternaknya yang timbul sejak mendiamin Dusun Puspa Anom, Faktor ekonomi masyarakat, sebagian kecil masyarakat memiliki sedikit hewan ternak yang menyebabkan biaya untuk membangun kandang lebih besar dari keuntungan yang diperoleh dari memelihara ternak, Sikap Ewer (meremehkan) aturan yang telah dibuat bersama. (2). implementasi awig-awig mengandangkan hewan ternak babi dan sapi dalam mengatur kehidupan krama desa di Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Lahan yang akan mendapatkan denda ganti rugi adalah lahan yang terbukti dimasuki dan dirusak oleh hewan ternak, Sanksi adat terhadap pemilik hewan ternak atau pemelihara hewan ternak yang lalai terhadap hewan ternaknya akan diberikan berupa pembayaran sejumlah uang atau barang lain dan dapat juga berupa pemberian jasa lain berdasarkan kesepakatan para pihak.