KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT TANDA BUKTI HAK MENEMPATI (STBHM) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BENGKULU

Main Authors: Sulastinah, Ellyta, Loesida , Roeliana, Kahar , Hakim
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1741/1/Skripsi%20Ellyta%20Sulastinah%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/1741/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu”. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana Kualitas Pelayanan Pegawai Bidang Pasar dan Pegawai UPTD Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dalam melayani Pembuatan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan data selanjutnya mendiskripsikan tentang kualitas pelayanan pembuatan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, dalam pengumpulan data yang diperlukan, dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif, dengan sasaran penelitian yang terdiri dari informan yang merupakan pegawai bidang pasar dan pegawai UPTD pasar sebanyak 7 orang dan pedagang 12 orang yang terlibat langsung dalam pembuatan STBHM. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek ketepatan prosedur pelayanan dengan indikator tidak berbelit- belit dan mudah dilaksanakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tidak adanya kendala yang berarti. Dari aspek kedua yaitu ketepatan persyaratan dengan indikator kejelasan informasi dan transparansi telah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena untuk persyaratan pembuatan STHM itu tidak terlalu sulit dan informasi yang diperoleh pedagang sudah cukup transparan. Dari aspek yang ketiga yaitu ketepatan biaya pelayanan dengan batas kewajaran dan aturan yang berlaku, sudah sesuai dengan aturan yang ada dan biaya pembuatan STBHM masih dalam batas kewajaran. Untuk aspek yang keempat yaitu ketepatan waktu pelayanan dengan indikator tepat janji dan kewajaran waktu penyelesaian, belum bisa dikatakan efektif atau berkualitas karena disini masih ditemui kendala yaitu keterlambatan penyelesai STBHM, hal ini dikarena kepengurusan STBHM tidak di satu tempat, dan aspek yang kelima yaitu keadilan dalam pelayanan dengan indikator dengan tidak membeda- bedakan suku agama telah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dalam kepengurusan STBHM ini petugas di UPTD pasar maupun di Bidang Pasar tidak memilih- milih yang akan dilayani, semuanya sama. Artinya pelayanan pembuatan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, belum cukup baik atau belum berkualitas.