PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( Studi Deskriptif Kualitatif di Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu )
Main Authors: | Amdaryani, Amdaryani, Aliman, Aliman, Osa, Juarsa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/17403/1/AMDARYANI%20OK.pdf http://repository.unib.ac.id/17403/ |
Daftar Isi:
- Tujuan umum penelitian ini adalah mendeskripsikan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu pada Sekretariat bagian Subbag Umum dan Kepegawaian. Secara khusus tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses perumusan, isi dan tujuan tentang pembinaan disiplin PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, metode pembinaan disiplin PNS, reward dan punisment di dalam pembinaan disiplin PNS, sarana yang mendukung pembinaan disiplin PNS dan evaluasi untuk mengukur keberhasilan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah kepala subbag kepegawaian dan staf subbag kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Dalam mengumpulkan data-data peneliti menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : pertama, Pembinaan disiplin pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu khususnya Subbag Umum dan Kepegawaian yaitu : 1) Agar karyawan menaati segala peraturan dan kebijakan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah atasannya, 2) Mampu melaksanakan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberikan pelayanan maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diberikan kepadanya, 3) Mampu menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana dengan baik, 4) Mampu bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan 5) Karyawan mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi sesuai dengan harapan, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Proses perumusan tujuan pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu :1) Melalui keputusan rapat para eselon III, 2) Pertemuan - pertemuan yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS dan 3). Rapat Tim Pembinaan PNS. Kedua, Metode pembinaan pegawai di Subbag Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sehari-hari yaitu : 1) Melalui rapat, kunjungan kesetiap ruangan-ruangan, teguran dana pendekatan dengan karyawan yang ada disetiap ruangan, 2) Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya serta membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya; 3) Memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya dan mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya, 4) Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan ilmu dan serta kariernya, 5) Mentaati ketentuan peraturan perundangundangan tentang perpajakan dan 6) Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama PNS, dan terhadap atasannya; Ketiga, Reward dan punisment di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dilakukan dengan cara : 1) Pemberian reward bagi PNS berprestasi dan juga teladan, 2) PNS berprestasi kami adakan 3 bulan sekali dan yang terpilih untuk diajukan sebagai PNS teladan yang adakan 1 tahun sekali, 3) Pemberian reward PNS berprestasi diberikan bersamaan dengan upacara 17-an oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan 4) Reward PNS teladan bersamaan dengan upacara HUT KORPRI serta Punishment dalam Pembinaan Disiplin PNS dibedakan dari jenis pelanggarannya, yaitu ringan, sedang dan berat. Pemberian sanksinya pun disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Keempat, Sarana yang mendukung pembinaan disiplin PNS yaitu : 1) Pembuatan daftar hadir atau absen pagi dan absen sore dan aturan disiplin dapat memengaruhi tegaknya disiplin. Para karyawan akan mematuhi segala peraturan yang berlaku, bila ia merasa mendapat jaminan yang setimpal dengan jerih payahnya 2) CCTV yang ada disetiap ruangan atau bidang bagian dan disertai dengan adanya mickropon/pengeras suara. maka aturan pasti yang dapat dijadikan pegangan oleh para karyawan akan mau melakukan disiplin bila ada aturan yang jelas dan juga diinformasikan kepada mereka, 3) Surat izin keluar kantor pada jam dinas. Seorang Pegawai atau karyawan yang akan keluar kantor harus seizin atasan langsung dan mengisi buku izin keluar kantor pada jam dinas demi untuk menegakan disiplin,Dengan adanya tindakan tehadap pelanggar disiplin, sesuai dengan sanksi yang ada, maka semua karyawan akan merasa terlindungi. Kelima, Evaluasi untuk mengukur keberhasilan pembinaan disiplin PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dilakukan berdasarkan : 1) Sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan, 2) Sebagai bahan dalam pengambilan keputusan yang digunakan untuk prestasi, pemberian hukuman, pemberhentian, dan pemberian jasa, 3) Sebagai alat ukur untuk mengetahui sampai sejauhmana seseorang pegawai dapat menyelesaikan pekerjaanya/kewajibannya, dan meningkatkan motivasi kerja pegawai sehingga dicapai perfoma yang baik dengan memperbaiki atau mengembangkan kecakapan dan perilaku pegawai, 4) Sebagai dasar untuk mengevaluasi program latihan dan keefektifan jadwal kerja, metode kerja, struktur organisasi, pengawasan dan efektifitas seluruh kegiatan, 5) Sebagai indikator untuk menentukan kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan pegawai serta sebagai dasar untuk memperbaiki dan mengembangkan uraian tugas (job description). Simpulan penelitian menunjukkan bahwa pembinaan disiplin PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu secara umum telah memenuhi standar displin Pegawai Negeri Sipil dan dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar Pegawai Negeri Sipil tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Agar Pegawai Negeri Sipil Daerah lebih disiplin, lebih memperhatikan kewajibannya sebagai aparatur Negara yang professional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dalam pengambilan keputusan, sehingga terjaminnya obyektivitas, keadilan dan kepastian hukum. Saran Peneliti kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian agar dapat berusaha lebih giat lagi dalam meningkatkan mutu Pegawai Negeri Sipil dengan cara melaksanakan, memperhatikan kekurangan dalam hal perlengkapan dan penunjang proses pembinaan disiplin PNS dan mengevaluasi kinerja pegawai secara berkesinambungan agar mutu pegawai menjadi sangat baik dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar PNS tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian diharapkan lebih aktif dalam melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap satafnya agar memahami arti pentingnya disiplin PNS dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam usaha mencapai disiplin PNS yang berkualitas. Kata kunci : pembinaan, disiplin, PNS