PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | Yarti, Desmi, Jarto , Tarigan, Syamsurizal, Syamsurizal |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/1684/1/Skripsi%20Desmi%20Yarti%20FE-2.pdf http://repository.unib.ac.id/1684/ |
Daftar Isi:
- Bertitik tolak pada Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu sebagai pembantu Kepala Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bengkulu, tentu ada hambatan yang dihadapi, dan tentu juga ada upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu agar Peraturan Daerah dapat ditegakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketentraman dan ketertiban umum, (2) hambatan-hambatan apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008, (3) Upaya apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Bengkulu. Dalam mewujudkan tugas dan fungsi pokoknya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu telah berupaya menyusun langkau atau kegiatan yang tertuang dalam program kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu maka keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sangatlah penting dan strategis, karena merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja hanya bersifat represif non yustisial yang melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut. Satuan Polisi Pamong Praja disamping sebagai aparat daerah juga harus mementingkan pemerintah pusat sehingga kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perekat persatuan bangsa dibidang ketentraman dan ketertiban tidak bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Untuk ketentraman masyarakat diupayakan memperbanyak kegiatan penertiban dan mengadakan patroli secara rutin, sehingga mempermudah penanganan terhadap para pelanggar peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan ketertiban umum di Kota Bengkulu.