PENGETAHUAN DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA
Main Author: | Irawan, Candra |
---|---|
Other Authors: | Redaksi, Mandar Maju |
Format: | Book PeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
CV. Mandar Maju
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/16692/1/Buku%20Pengetahuan%20Dasar%20Hukum%20Kekayaan%20Intelektual%20Indonesia-Candra%20Irawan-April%202018.pdf http://repository.unib.ac.id/16692/ |
Daftar Isi:
- Keinginan membuat suatu sistem hukum untuk perlindungan kekayaan intelektual sudah sudah dimulai sejak abad ke-14, di benua Eropa. Secara historis, perlindungan KI terbagi menjadi tiga periode. Periode pertama, perlindungan KI terbatas dalam suatu teritorial negara tertentu saja, belum secara antar negara (internasional). Misalnya, Hukum paten pertama kali ada di Venesia, Italia tahun 1474, di Inggris hukum paten diatur dalam Statute of Monopolies (Statuta 1623), yang mengecualikan true and first inventor dari suatu metode produksi, dikuti Perancis tahun 1790 dan Amerika Serikat tahun 1790.