ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN ANALISIS KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG

Main Authors: SUSANTI BADAR, FEBRI, Ardilafiza, Ardilafiza, Panji, Suminar
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/16449/1/Tesis%20Febri%20Susanti%20Badar_Juli%202017.pdf
http://repository.unib.ac.id/16449/
Daftar Isi:
  • Kabupaten Kepahiang sebagai daerah otonomi tidak dapat dilepaskan dalam melaksanakan kewajiban yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah. Salah satu perda inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2016 terkait pelaksanaan otonomi daerah adalah Perda tentang Pemberlakukan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang. Perda adat ini adalah perda yang sangat diharapkan oleh masyarakat Rejang Kepahiang sebagai payung hukum dalam mengaplikasikan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Adapun untuk mengungkap kinerja DPRD Kabupaten Kepahiang dalam pembentukan perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang, perlu dilakukan penelitian untuk menganalisis kinerja DPRD Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan tahapan pembentukan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisa kinerja DPRD Kabupaten Kepahiang dalam pembentukan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Definisi konseptual mengenai Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang dalam Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang adalah gambaran dari tingkat pencapaian hasil suatu kegiatan yang meliputi tahapan-tahapan proses pembentukan perda yang dijalani oleh DPRD Kabupaten Kepahiang. Aspek penelitian meliputi tahapan penyusunan peraturan daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 antara lain; Perencanaan Penyusunan Program Legislasi Daerah, Penyusunan terdiri dari Penyusunan Naskah Akademik dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah,Pembahasan terdiri dari Pambahasan ditingkat Pansus DPRD dan Dengar Pendapat/Hearing serta Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah, Penetapan, Pengundangan dan terakhir tahap Penyebarluasan. Pada penelitian ini, peneliti mendapatkan informasi dan data dari tiga sumber informan yaitu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Staff Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan Ketua berserta anggota Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Kepahiang. Adapun informan yang merupakan Ketua dan angota BMA secara kebetulan adalah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.