PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR ATAS CURUP KABUPATEN REJANG LEBONG

Main Authors: AL GIFFARI ZK, M.ABIDZAR, Yasben, Mirza, Roeliana, Loesida
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15887/1/skripsi%20abi.pdf
http://repository.unib.ac.id/15887/
Daftar Isi:
  • Keberadaan Pedagang kaki Lima di Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah menjamur sedemikian rupa dengan demikian demi menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Rejang Lebong kota yang bersih, tertib, dan indah perlu adanya pengawasan dan pengendalian Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif karena peneliti ingin memperoleh gambaran yang mendalam tentang peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Pedagang Kaki Lima. Aspek dalam penelitian ini ada dua yaitu teknis persiapan operasional penertiban Pedagang kaki Lima dan teknis operasional Penertiban Pedagang Kaki Lima yang mana mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dan untuk menentukan informan dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik purposive sampling, adapun informan dalam penelitian ini adalah Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong Kabid tratibum dan Transmas, Kasi Operasional dan Pengandalian Dandru saat penertiban 1 orang anggota Satpol PP yang melakukan penertiban dan 5 orang pedagang Kaki Lima Pasar atas Curup. Dari hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong sudah cukup berperan dalam penertiban Pedagang kaki Lima di Pasar atas Curup. Indikasi bahwa SatuanPolisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong sudah cukup berperan adalah dalam teknis persiapan operasional penertiban Pedagang Kaki Lima sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan dalam teknis operasional Penertiban Pedagang kaki Lima juga sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Kata kunci : Peran Satpol PP, Penertiban Pedagang Kaki Lima