EFEKTIVITAS PELAYANAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN LEBONG

Main Authors: WAHYUNI, VITA, Loesida, Roeliana, Nursanty, Nursanty
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15820/1/vita%20wahyuni.pdf
http://repository.unib.ac.id/15820/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Efektivitas Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebong yang bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis tentang efektivitas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Lebong. Aspek penelitian ini berdasarkan teori Sondang P. Siagian Tentang kriteria mengukur efektivitas pelayanan yang meliputi ukuran waktu, ukuran harga, ukuran nilai-nilai sosial budaya dan ukuran ketelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain wawancara, observasi dan dokumentasi. Sasaran penelitian ini terdiri dari 3 orang pegawai Kantor Pelayanan Terpadu dan 10 orang masyarakat yang sedang mengurus IMB dengan menggunakan teknik sampling insidental, penelitian ini dilakukan selama 3 minggu, untuk teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan disajikan dalam kalimat maupun dalam bentuk angka dan tabel. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kriteria mengukur efektivitas pelayanan yaitu ukuran waktu, ukuran harga, dan ukuran ketelitian masyarakat merasa bahwa pelayanan yang diberikan sudah efektif. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kriteria mengukur efektivitas pelayanan sehingga terciptanya pelayanan yang efektif dalam pelayanan pembuatan izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada masyarakat. Sedangkan untuk ukuran nilai-nilai sosial budaya masyarakat merasa bahwa pelayanan yang diberikan belum efektif. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan belum sesuai dengan kriteria mengukur efektivitas pelayanan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpilkan bahwa efektivitas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lebong sudah berjalan efektif namun masih perlu ditingkatkan lagi. Karena pelayanan yang baik sangat berpengaruh terhadap nama baik instansi tersebut. Kata kunci: Efektivitas Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan, Kantor Pelayanan Terpadu.