KEBERHASILAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK PRIBADI OLEH SEKSI PENAGIHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ARGAMAKMUR KOTA BENGKULU

Main Authors: FARADILLA, FARADILLA, Jarto, Tarigan, Alimansyah, Alimansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15802/1/SKRIPSI%20DILLA%20OK.pdf
http://repository.unib.ac.id/15802/
Daftar Isi:
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama Argamakmur Kota Bengkulu merupakan salah satu unit pelaksana dari Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu. Penulis membahas mengenai keberhasilan pelaksanaan penagihan pajak pribadi pada KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah tahapan penagihan di KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam tindakan penagihan pajak penghasilan badan dan orang pribadi serta upaya penyelesaiannya. Metode analisis yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode analisis deskriptif yaitu dengan menganalisa, mengumpulkan, menyajikan data-data yang sebenarnya sehingga mendapatkan informasi yang akan memberikan gambaran secara jelas atas objek yang akan diteliti kemudian ditarik kesimpulannya. Berdasarkan hasil yang diperoleh penulis bahwa penagihan pajak di KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu tidak sesuai dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penagihan pajak diantaranya kurang kesadaran Wajib Pajak dalam membayar kewajibannya, tidak tuntasnya tindakan penagihan pajak karena Wajib Pajak tidak ditemukan lagi, dan masih berlarutnya tindakan penagihan pajak karena KPP kurang memperhatikan jadwal penagihan pajak. Realisasi peningkatan berjumlah 101,2% tahun 2014 dan 81,14% ditahun 2015. Berdasarkan evaluasi tersebut, maka penulis menyarankan KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu harus meng-update data wajib pajak dan mengingat kurangnya kesadaran wajib pajak atas pembayaran utang pajaknya dan KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu harus aktif mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga kedepannya tidak menghambat pelaksanaan penagihan pajak. Kata Kunci: Pelaksanaan, Penagihan Pajak, KPP Pratama Argamakmur Kota Bengkulu.