PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BENGKULU DENGAN PELAKU USAHA DI KAWASAN SPORT CENTER PANTAI PANJANG BENGKULU

Main Authors: Ladiza, Novrin, Emelia, Kontesa, Edi, Hermansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15785/1/skripsi%20novrin%20ladiza.pdf
http://repository.unib.ac.id/15785/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu dengan Pelaku Usaha di Kawasan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu dan untuk mengetahui bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu dengan Pelaku Usaha di Kawasan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat pada penelitian ini yaitu pada permasalahan pertama, bahwa perjanjian yang dilakukan oleh para pihak tersebut merupakan perjanjian kerjasama sewa menyewa lahan dengan pelaku usaha sebagai pihak penyewa dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu sebagai pihak yang menguasai lahan yang disewakan tersebut. Dalam proses sewa menyewa tersebut dibuat suatu kontrak tertulis yang di dalamnya berisi hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk upaya yang dilakukan ketika terjadi sengketa dalam proses pelaksanaan perjanjian. Hasil penelitian pada permasalahan kedua yaitu bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut yaitu pelaku usaha yang melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, yaitu Pelaku usaha yang kekurangan lahan sewaan melakukan penambahan lahan diluar perjanjian dan pelaku usaha yang memindahtangankan auning kepada pihak ketiga. Hambatan yang terjadi pada kawasan Sport Center antara lain yang pihak menyewa kios auning sepeda tidak dimanfaatkan secara optimal, beberapa pelaku usaha yang berjualan pada kawasan Sport Center tetapi tidak melakukan perjanjian serta simpang siur tentang pembayaran lahan yang berbeda. Terhadap wanprestasi yang terjadi dengan Buffet Tris diselesaikan dengan cara negosiasi dan pemindahtangan auning kepada pihak ketiga diberikan peringatan terlebih dahulu berupa surat. Hambatan-hambatan yang terjadi pada kawasan Sport Center tersebut diberikan pemahaman lebih lanjut oleh pihak Dispora kepada pihak pelaku usaha.