PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA RAJO LELO DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 YANG TELAH DIUBAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Main Authors: | SATRIAWAN, MEIDHO, Iskandar, Iskandar, M. Yamani, M. Yamani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/15780/1/SKRIPSI%20MEIDHO%20SATRIAWAN.pdf http://repository.unib.ac.id/15780/ |
Daftar Isi:
- Tahura Rajo Lelo secara administrasi pemerintahan terletak di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Tahura Rajo Lelo berubah fungsi sebagai tempat perambahan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang telah di ubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan pengelolaan Tahura Rajo Lelo tersebut dan apa hambatan yang dialami dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Populasi dan sampel yang digunakan adalah seluruh instansi Pemerintahan yang terkait dengan penelitian. Data dan sumber data yang digunakan yaitu wawancara dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumentasi dan pengamatan secara langsung ke lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan, penilaian, dan sistematis data. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya Rajo Lelo di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu terkait dengan perencanaan, perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. Dikarenakan masih terdapat banyak hambatan dalam mengelola Taman hutan raya Rajo Lelo baik secara internal maupun eksternal. Saran dari penelitian ini, perlunya Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi dan penerapan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.