KEDUDUKAN REKOMENDASI CAMAT DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA OLEH KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Main Authors: KALIANDA SAFUTRA, MEGY, Amancik, Amancik, M. Yamani, Komar
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15778/1/SKRIPSI%20MEGY.pdf
http://repository.unib.ac.id/15778/
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam mengangkat perangkat desa, yang sudah diberikan berdasarkan Pasal ayat (2) Undang-Undang Desa yang menyatakan ba hwa “ Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota” . Masalahnya yang terjadi, apakah rekomendasi Camat menjadi syarat mutlak bagi kepala desa dalam mengangkat perangkat desa, dan bagaimana jalan keluarnya apabila Camat tidak bersedia memberikan rekomendasi/persetujuan, padahal kepala desa sudah melakukan penjaringan dan penyaringan sesuai prosedur yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan analisis non statistik dengan bertitik tolak dari teori kewenangan, dan teori kebijakan/diskresi. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwadalam memberikan rekomendasi mengenai proses pengisian Perangkat Desaberdasarkan identifikasi Camat, apabila proses pengisian Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Camat tidak memberikan rekomendasi dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melakukan proses pengisian ulang atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa. bahwayang dilakukan Kepala Desa Air Simpang dalam menanggapi penolakan Camat Ketahun tersebut, adalah mengambil terobosan, dengan mengabaikan hasil konsultasi dari Camat.