PELAKSANAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIKINDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASANKORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
Main Authors: | Manurung, Manuel, Ardilafiza, Ardilafiza, Suryaningsih, Suryaningsih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/15775/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/15775/ |
Daftar Isi:
- Hak angket adalah salah satu hak konstitusional DPR RI yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945. Peristiwapolitik yang suksesmengejutkanpublictanah air baru-baruiniihwalpenggunaanhakangket DPR RI untuk KPK.Penelitian ini menganalisis tentang batasan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam penggunaan hak angket menurut dan Untuk mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijadikan objek hak angket atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (kasus hak angket oleh DPR RI terhadap KPK).Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang.Hasil penelitian menunjukan bahwa Batasan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan hak angket ialah harus memenuhi unsur-unsur sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Dalam hal Pelaksanaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK adalah bahwa KPK tidak dapat dijadikan objek dalam penggunaan hak oleh DPR RI.