PERSEPSI MASYARAKAT DAN PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP “ NIKEAK PLAKEAK PAPEN” (PERNIKAHAN ADIK MELANGKAHI KAKAK) BERDASARKAN HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN MERIGI SAKTI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Main Authors: | ADINATA, KISMAN, Herawan, Sauni, Adry, Harijanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/15770/1/KISMAN.pdf http://repository.unib.ac.id/15770/ |
Daftar Isi:
- Tujuan Penelitian: (1).Untuk mengetahui bagaimana persepsi mas ya rak at terhadap “ nikeak plakeak papen” (p e rnikahan adik melan gka hi kakak) Berdasarkan Hukum Adat Rejang di Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah (2). Untuk mengetahui penerapan sanksi adat terhadap “nikeak plakeak papen” (p ernikah an adik melangk ahi kaka k) Berdasarkan Hukum Adat Rejang di Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan (1). Pada perkembangan saat ini , “nikeak plakeak papen” (pernik ahan adik melangk ahi kakak) sud ah mulai berangsur-angsur ditinggalkan masyarakat Rejang khususnya di Desa Punjung dan Desa Pungguk Jaya Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. (2). Pada masyarakat Rejang Desa Punjung dan Desa P ungguk J a ya ada wa r ga yan g masih p erc a ya den gan “ nikeak plakeak papen” (pernik ahan adik melangk ahi kakak) dan a da juga wa r ga yan g suda h tidak mempercayainya lagi. Bagi mereka yang masih percaya dengan “nikeak plakeak papen” mereka p erc a ya bah wa kalau dil akukan “ nikeak plakeak papen” maka masa depan kakak dari pengantin yang melakukan “nikeak plakeak papen” kedepann ya ti dak akan bagus terutama masal a h jodoh, rezeki dan karir. Bagi mereka yang tidak percaya, mereka memiliki keyakinan bahwa jodoh, rezeki dan maut itu sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. (3). Jenis uang pelangkah yang bisa diberikan kepada kakak yang dilangkahi dalam pernikahan itu bisa berupa uang, emas, handphone, ataupun barang sejenis dengan itu. Jadi, tidak mesti dibayar dengan uang.