PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM KOTA BENGKULU MENGENAI TINDAK PIDANA PENODAAN BENDERA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Main Authors: LORINSA, ANKE, Hamzah, Hatrik, Ria, Anggraeni Utami
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15716/1/Skripsi%20ANKE%20LORINSA.pdf
http://repository.unib.ac.id/15716/
ctrlnum 15716
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/15716/</relation><title>PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM KOTA BENGKULU MENGENAI TINDAK PIDANA PENODAAN BENDERA &#xD; BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA</title><creator>LORINSA, ANKE</creator><creator>Hamzah, Hatrik</creator><creator>Ria, Anggraeni Utami</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Bendera merah putih merupakan lambang, identitas dan kebanggaan negara Indonesia. Sehingga negara melarang adanya penodaan terhadap bendera, hal tersebut diatur dalam hukum positif Indonesia. Namun faktanya, tindak pidana penodaan bendera masih terjadi di Indonesia. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penodaan bendera berdasarkan hukum positif indonesia dan untuk mengetahui persepsi penegak hukum kota Bengkulu mengenai tindak pidana penodaan bendera. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pidana penodanaan terhadap Bendera Merah putih menurut hukum positif Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 154a KUHP, Pasal 24 mengenai larangan, dan dalam Pasal 66 serta Pasal 67 mengenai ancaman sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penegak hukum pidana menilai penodaan terhadap bendera diartikan sebagai suatu bentuk perbuatan yang dengan sengaja merendahkan atau melecehkan kehormatan bendera merah putih Penerapan hukum pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku penodaan bendera menggunakan asas Lex Specialis derogat Legi Generalis tetapi belum dapat diterapkan dengan baik sebagaimana proses penerapan hukum terhadap tindak pidana ringan lainnya, karena memerlukan pembuktian yang lebih untuk menentukan apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk merendahkan kehormatan bendera merah putih tersebut.</description><date>2017-12</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Document:Archive</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/15716/1/Skripsi%20ANKE%20LORINSA.pdf</identifier><identifier> LORINSA, ANKE and Hamzah, Hatrik and Ria, Anggraeni Utami (2017) PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM KOTA BENGKULU MENGENAI TINDAK PIDANA PENODAAN BENDERA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduated thesis, UNIVERSITAS BENGKULU. </identifier><recordID>15716</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Document:Archive
Document
author LORINSA, ANKE
Hamzah, Hatrik
Ria, Anggraeni Utami
title PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM KOTA BENGKULU MENGENAI TINDAK PIDANA PENODAAN BENDERA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
publishDate 2017
topic K Law (General)
url http://repository.unib.ac.id/15716/1/Skripsi%20ANKE%20LORINSA.pdf
http://repository.unib.ac.id/15716/
contents Bendera merah putih merupakan lambang, identitas dan kebanggaan negara Indonesia. Sehingga negara melarang adanya penodaan terhadap bendera, hal tersebut diatur dalam hukum positif Indonesia. Namun faktanya, tindak pidana penodaan bendera masih terjadi di Indonesia. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penodaan bendera berdasarkan hukum positif indonesia dan untuk mengetahui persepsi penegak hukum kota Bengkulu mengenai tindak pidana penodaan bendera. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pidana penodanaan terhadap Bendera Merah putih menurut hukum positif Indonesia sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 154a KUHP, Pasal 24 mengenai larangan, dan dalam Pasal 66 serta Pasal 67 mengenai ancaman sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penegak hukum pidana menilai penodaan terhadap bendera diartikan sebagai suatu bentuk perbuatan yang dengan sengaja merendahkan atau melecehkan kehormatan bendera merah putih Penerapan hukum pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku penodaan bendera menggunakan asas Lex Specialis derogat Legi Generalis tetapi belum dapat diterapkan dengan baik sebagaimana proses penerapan hukum terhadap tindak pidana ringan lainnya, karena memerlukan pembuktian yang lebih untuk menentukan apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk merendahkan kehormatan bendera merah putih tersebut.
id IOS6175.15716
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:08:49Z
last_indexed 2018-09-17T09:08:49Z
recordtype dc
_version_ 1683771170367733760
score 17.538404