KEKUATAN KLAUSULA BAKU TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI LAHAN PARKIRAN MALL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2157/K/Pdt/2010

Main Authors: ZANIJ DEANADA, ANDRE, Hamdani, Ma’akir, Joko, Susetyanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/15710/1/Skripsi%20Andre%20Zanij%20D.pdf
http://repository.unib.ac.id/15710/
Daftar Isi:
  • Penggunaan perjanjian baku dalam melakukan suatu kontrak kerjasama dapat dilakukan seiring perkembangan zaman, namun penggunaan perjanjian tersebut sering menimbulkan pro dan kontra. Seperti perjanjian baku yang tertera di karcis parkir masuk Mall yang salah satu klausulnya mengatakan segala bentuk kehilangan kendaraan beserta barang didalamnya bukan merupakan tangung jawab pengelola parkir. Penelitian ini merupakan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2157/K/Pdt/2010. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kekuatan perjanjian baku yang ada di karcis parkir masuk Mall serta untuk mengetahui apakah Putusan Hakim tersebut sudah memberikan keadilan bagi kedua belah pihak. Untuk mendapatkan jawaban secara ilmiah, maka permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa usaha parkir merupakan usaha penitipan barang maka pengelola bertanggung jawab jika terjadinya kehilangan maka pengelola parkir yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi. Perjanjian baku yang salah satu klausul tersebut mengalihkan pertanggung jawaban dapat dikatakan batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 poin a. Perjanjian baku tetap dapat diberlakukan selama sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan juga Putusan Hakim tersebut sudah memberika keadilan bagi kedua bela pihak karena telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Serta memberikan informasi kepada masyarakat jika masih klausul pengalihan pertanggung jawaban tersebut masih tertera maka klausul tersebut tidak dapat berlaku atau batal demi hukum.