IMPLEMENTASI UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MENDORONG TERCIPTANYA GOOD GOVERNANCE DI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU (Studi Kasus Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu)

Main Authors: Pranata , Fando, Dedi , Supriyadi , Mas , Agus firmansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/1474/1/FANDO%20F%20FE-2.pdf
http://repository.unib.ac.id/1474/
Daftar Isi:
  • Good Governance merupakan bentuk ideal dari suatu pemerintahan yang sangat sulit untuk diaplikasikan. Good governance merupakan cita-cita seluruh bangsa, tahun 2008 lalu pemerintah telah mengesahkan UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sarat akan akan prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, responsive dan partisapativ. Seluruh Badan publik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lainnya yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD) Termasuk Pemprov Bengkulu dituntut untuk menjalankan UU ini. Penelitian tentang implementasi UU KIP ini berfokus pada implikasi dan aplikasi. Implikasi dengan melihat apa saja yang sudah dilakukan Pemprov Bengkulu dalam bentuk kebijakankebijakan khusus terkait keberadaan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Aplikasi, Merupakan gambaran kondisi yang dimiliki dan dilaksanakan pada subjek penelitian mengenai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 dalam hal penyediaan informasi publik kepada masyrakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU ini. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan partisipasi non-partisipan kepada informan utama dan informan pendukung. Hasil dari penelitian ini bahwa Pemprov belum siap melaksanakan UU KIP ini terlihat dari: 1) implikasi: belum terbentuknya PPID (Pejabat Pengolah Dat Adan Dokumentasi) dan KI ( Komisi informasi). 2) aplikasi: informasi yang diberikan untuk masyarakat masih banyak yang tidak dibuka. Adapun faktor yang menjadi kendala lambannya Pemprov mengimplementasi UU KIP yakni: pengorganisasian, anggaran dana, dan sumber daya.