PENARIKAN KEMBALI TANAH WAKAF OLEH AHLI WARIS (STUDI KASUS DI KECAMATAN MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU)

Main Authors: Rizkian, Zulmi, Dahwal, Sirman, Bastian, Adi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14305/1/ZULMI%20RIZKIAN.pdf
http://repository.unib.ac.id/14305/
Daftar Isi:
  • Hal yang melatar belakangi penulisan skripsi ini adalah banyaknya permasalan tentang perwakafan tanah antara individu dengan individu kalifah lain dimana baik setiap individunya yang masih banyak belum mengerti perihal tata cara perwakafan tanah, dimana dahulu masih banyak masyarakat mewakafkan tanahnya hanya dengan secara lisan yang mengakibatkan ikrar yang diisyaratkan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang lemah, misalnya pengalihan penguasaan wakaf untuk kepentingan umum, diambilnya kembali tanah wakaf oleh ahli waris yang tidak dipergunakan lagi oleh pihak nazhir dikarenakan ikrarnya dahulu tidak dalam bentuk tertulis dan tidak didaftarkan ke PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris, yang dimana dapat atau tidaknya tanah yang sudah diwakafkan ditarik kembali oleh yang berwakaf atau ahli waris, untuk mengetahui tata cara penarikan tanah yang tidak digunakan sesuai iqrar wakaf, dan untuk mengetahui status hukum kepemilikan hak atas tanah. Dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, Penelitian empiris merupakan penelitian terhadap bagaimana hukum dijalankan di lapangan, yang dimana focus utamanya adalah hukum yang senyatanya di lapangan, dalam penelitian ini penulis banyak menemukan hal-hal yang tidak sesuai antara Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang perwakafan tanah dengan situasi yang terjadi di lapangan, dimana menurut para ulama atau ahli agama di Bengkulu tanah wakaf tersebut tidak boleh diambil lagi oleh pihak pewakif sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan tanah bahwa tersebut boleh memiliki jangka waktu tergantung dari ikrar wakaf yang diwakafkan oleh pihak pewakaf, sesuai dalam Pasal 21 poin ke (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004.