TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBEGALAN YANG TERJADI DI WILAYAH KECAMATAN BINDURIANG KABUPATEN REJANG LEBONG
Main Authors: | Mergonda, Ervindo, Wardhan, Noeke Sri, Eryke, Herlita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14300/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/14300/ |
Daftar Isi:
- Pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan salah satu tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam pasal 365 KUHP. Curas belakangan ini dikenal dengan istilah begal. Istilah begal menjadi popular karena banyaknya kejahatan pembegalan yang terjadi diberbagai wilayah khususnya di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembegalan di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan apa upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang terhadap kejahatan pembegalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian empiris yaitu menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara yang dilengkapi dengan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Selanjutnya data diolah dengan tahapan editing. Dianalisis dengan menggunakan metode analisis yang menggunakan kerangka berpikir deduktif-induktif dan sebaliknya. Berdasarkan hasil penelitian terhadap para pelaku begal faktor penyebab terjadinya pembegalan adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor peniruan, faktor pendidikan, faktor mental, faktor minuman keras (alkoholisme) dan obat-obatan terlarang. Terhadap para korban adalah faktor ekonomi dan faktor kurang hati-hatinya korban. Terhadap Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa dan Hakim) adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor peniruan, faktor pendidikan, faktor mental, faktor minuman keras (alkoholisme) dan obat-obatan terlarang. Terhadap Kepala Desa adalah faktor ekonomi, faktor minuman keras (alkoholisme) dan obatobatan terlarang. Selain faktor-faktor diatas terdapat faktor lain yaitu faktor intervensi terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa dan Hakim) yaitu upaya preventif dengan mengadakan razia, sosialisasi, penyuluhan hukum, penerangan hukum, pengawasan dan pengamatan terhadap putusan Pengadilan dan upaya represif dengan melakukan penyelidikan serta mengungkap jaringan kelompok pelaku pembegalan, membentuk tim khusus (Timsus) pemberantasan kejahatan pembegalan, menjatuhkan tuntutan dan putusan pidana yang berat. Kepala Desa yaitu upaya preventif dengan memberantas peredaran minuman keras (alkoholisme) dan obat-obatan terlarang, memberi teguran kepada masyarakat dan upaya represif dengan membantu melakukan penangkapan dan mengadakan kegiatan kepemudaan di Desa. Kesimpulan adalah faktor-faktor penyebab kejahatan pembegalan adalah faktor ekonomi, faktor peniruan, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor mental, faktor korban, faktor minuman keras (alkoholisme) dan obatobatan terlarang serta faktor intervensi. Upaya yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa dan Hakim) dan Kepala Desa yaitu upaya preventif dengan memberantas peredaran minuman keras (alkoholisme) dan obat-obatan terlarang, mengadakan razia, sosialisasi, penyuluhan serta pengawasan dan upaya represif dengan mengadakan kegiatan kepemudaan di Desa, melakukan penyelidikan terhadap jaringan kelompok pembegalan, membentuk tim khusus (Timsus) pemberantasan kejahatan pembegalan, menjatuhkan tuntutan dan putusan pidana yang berat.