PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DI KABUPATEN KAUR

Main Authors: HARDILA, UCA, Herlambang, Herlambang, Eryke, Herlita
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14296/1/skripsi%20uca%206%20setelah%20sidang.pdf
http://repository.unib.ac.id/14296/
Daftar Isi:
  • Pertambangan dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah diaturperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan.Ketentuan tindak pidana pertambangan tersebut selanjutnya diatur dalam Pasal 158 s/d Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kasus pertambangan mineral bukan logam tanpa izin di Kabupaten Kaur, tentunya menimbulkan dampak yaitu dengan timbulnya tanah longsor, amblas, banjir, tanah tidak subur lagi, sungai menjadi kering sehingga akan menimbulkan kerugian rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral bukan logam tanpa izin di Kabupaten Kaur tanpa izin ini wajib dilakukan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, apabila dibiarkan terus-menerus, tidak menutup kemungkinan dapat mengganggu warga setempat akibat dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1). Menggambarkan penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Kaur. (2). Menggambarkan hambatan penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Kaur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan sifat penelitian hukum ini adalah deskriptif. Hasil penelitian penulis yaitu: (1). Penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Kaur belum terlaksana secara maksimal, karena terbukti selama ini hanya 1 kasus tindak pidana pertambangan mineral bukan logam yang diproses oleh Pengadilan Negeri, padahal pertambangan illegal masih banyak terjadi di di Kabupaten Kaur. (2). Hambatan penegakan hukum tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Kaur meliputi kurangnya kesadaran hokum masyarakat setempat, minimnya lapangan pekerjaan dan factor ekonomis di Kabupaten Kaur, dan kurang memadainya sarana dan prasarana penyidik untuk masuk kedaerah pertambangan illegal tersebut, serta aparat Penegak Hukum Belum Bersifat Diskriminatif Menindak Pengusaha Pertambangan Ilegal.