FUNGSI KETUA ADAT (TUAI ADAT)MASYARAKAT REJANG UTARA BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM ADAT REJANG DALAM PEMERINTAHAN DESA DI DESA BATIKNAU KECAMATAN BATIKNAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | ARNUF, SUPY, Hartiman, Andry Harijanto, Yono, Merry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14233/1/PDF%20SUPY%20ARNOF.pdf http://repository.unib.ac.id/14233/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan : (1). Untuk menjelaskan dan menggambarkan bagaimana tata cara dalam pengangkatan Ketua Adat (Tuai Adat) dalam Masyarakat Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau, berdasarkan Hukum Adat Rejang yang berlaku di Desa Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk menjelaskan dan menggambarkan fungsi Ketua Adat (Tuai Adat)dalam Masyarakat Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau, berdasarkan Hukum Adat Rejang yang berlaku di Desa Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris.Dengan menggunakan metode pendekatan penelitian deskriptif kualitatif.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan mengumpulkan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Tuai Adat dalam Masyarakat Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau, adapun fungsi Tuai Adat Desa Batiknauyaitu ; a. Sebagai pemimpin adat tertinggi dalam pemerintahan adat di Desa Batiknau ; b. Sebagai kepala adat yang berperan dalam pelestarian Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara ; c. Sebagai kepala adat yang menyelesaikan pelanggaran adat yang dilakukan oleh penduduk di Desa Batiknau Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara secara demokratis melalui Pengadilan Adat yang dihadiri oleh pemerintahan desa dan pemerintahan adat di Desa Batiknau ; d. Sebagai kepala adat yang melindungi dan menjamin ketentraman masyarakat Hukum Adat Rejang di Desa Batiknau Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Pelaksanaan pengankatan Tuai Adat di Desa Batiknau Kecamatan Batiknau masih dilakukan oleh masyarakat Batiknau, dalam sistem pengangkatan Tuai Adat di Desa Batiknau, masyarakat melakukannya dengan cara musyawarah, melalui Lembaga Musyawarah Desa, dan dilakukan dengan cara yang demokrasi yaitu melalui pengambilan suara secara langsung.