Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang Tua Dalam Pelaksanaan Diversi Perkara Tindak Pidana Anak di Tingkat Penyidikan Kota Bengkulu

Main Authors: SRIYUNI S, SRIYUNI S, Wardhani, Noeke Sri, Rahmasari, Helda
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14229/1/SKRIPSI%20SRIYUNI.pdf
http://repository.unib.ac.id/14229/
Daftar Isi:
  • Diversi merupakan proses penyelesaian perkara anak di luar peradilan yang dalam pelaksanaan musyawarah diversi terdapat pihak-pihak yang terlibat antara lain anak yang berkonflik dengan hukum yang didampingi orang tuanya, korban yang didampingi orang tuanya, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Jaksa, Hakim namun dalam penelitian ini penulis hanya menikberatkan terhadap peranan Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua karena Pembimbing Kemasyarakatan adalah orang yang mengusulkan upaya diversi dilakukan dengan syarat orang tua harus bersedia untuk memberikan didikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjawab dan mengetahui peranan Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua serta mengetahui hambatanhambatan yang dialami oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua dalam pelaksanaan diversi perkara tindak pidana anak di Kota Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara. Data yang didapat kemudian diolah dengan teknik editing dan dianalisis dengan metode induktifdeduktif atau sebaliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua kurang berperan dalam pelaksanaan diversi perkara tindak pidana anak di Kota Bengkulu dikarenakan Pembimbing Kemasyarakatan tidak melakukan penelitian kemasyarakatan secara langsung ketempat tinggal anak sedangkan orang tua masih ada yang tidak mampu untuk membayar biaya ganti kerugian kepada pihak korban dan orang tua telah berputus asa untuk mendidik anak yang berkonflik dengan hukum. Hambatan-hambatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan peranan yaitu kurangnya dana untuk melakukan penelitian kemasyarakatan dan sikap orang tua yang telah berputus asa terhadap perilaku anak sedangkan hambatan yang dialami oleh orang tua dalam melakukan peranannya yaitu ekonomi orang tua yang kurang mendukung. Kesimpulan bahwa upaya pelaksanaan musyawarah diversi tidak berjalan secara efektif karena adanya hambatan baik dari Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tua.