PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN LISTRI PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN PENGGUNAAN LISTRIK PRABAYAR ANTARA KONSUMEN PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. PLN (PERSERO) UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG DENGAN PT. PLN (PERSERO) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | PURBA, SRIANA, Hermansyah, Edi, Fitri, Rahma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14217/1/SRI%20ANA%20PURBA.pdf http://repository.unib.ac.id/14217/ |
Daftar Isi:
- Penggunaan listrik prabayar terdapat keluhan dari konsumen yang mana seharusnya konsumen mendapatkan hak yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian penggunaan listrik prabayar antara konsumen dengan PT. PLN (Persero) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan apa akibat hukum perjanjian penggunaan listrik prabayar antara konsumen dengan PT. PLN (Persero) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan penelitian ini diharapkan dapat mengetahui penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian penggunaan listrik prabayar antara konsumen dengan PT. PLN (Persero) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mengetahui akibat hukum perjanjian penggunaan listrik prabayar antara konsumen dengan PT. PLN (Persero) ditinjau dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dengan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu-isu hukum. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Surat Perjanjian Jual Beli Listrik Prabayar (SPJBTL) yang menggunakan perjanjian standar atau klausula baku ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan larangan pencantuman klausula baku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maksud dan tujuan larangan pencantuman klausula baku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk mencapai kedudukan konsumen dengan PT. PLN (Persero) setara berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Sehingga mendapat kesimpulan penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian penggunaan listrik prabayar atas hak dan kewajiban konsumen dengan PT. PLN (Persero) tidak seimbang atau tidak setara.