UPAYA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | SAPUTRA, RULLY, Karo, Lidia Br., Utami, Ria Anggraeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14207/1/SKRIPSI%20RULLY%20SAPUTRA.pdf http://repository.unib.ac.id/14207/ |
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini juga membawa dampak perubahan bagi masyarakat baik positif maupun negatif. Kemajuan teknologi menyebabkan komunikasi antar negara menjadi semakin mudah lancar sehingga kebudayaan luar negeri lebih terasa pengaruh. Perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat turut mempengaruhi perkembangan kesusilaan. Hal ini membuat para aparat penegak hukum bekerja semakin intensif dan lebih serius dalam menangani masalah tindak pidana terhadap kesusilaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan di Kota Bengkulu dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : 1. Upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan di Kota Bengkulu secara preventif adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencabulan yang bekerja sama dengan pemerintah kota Bengkulu. Sedangkan upaya aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan di Kota Bengkulu secara represif adalah memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pencabulan. 2. Hambatan aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan di Kota Bengkulu tidak adanya anggaran untuk melakukan penyuluhan hukum, pada saat pemeriksaan korban tidak mau diperiksa, bahwa korban merasa takut karena adanya ancaman dari pelaku, ada beberapa hakim yang tidak memperbolehkan pendamping masuk ke dalam ruang persidangan.