KONTRIBUSI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP PENERIMAAN DAERAH KOTA BENGKULU

Main Authors: GUSIANI, LITA, Budiyono, Budiyono, Nursanty, Nursanty
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14205/1/Skripsi-Pdf.pdf
http://repository.unib.ac.id/14205/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul ”Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penerimaan Daerah Kota Bengkulu”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah ”Bagaimana kontribusi BPHTB terhadap penerimaan daerah Kota Bengkulu dan bagaimana proses pemunggutan BPHTB?” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Besarnya Kontribusi Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mengungkapkan proses dan prosedur dalam meningkatkan kontribusi pajak BPHTB terhadap penerimaan daerah Kota Bengkulu. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara, Dokumentasi, dan Observasi dengan menggunakan teknik purposive sampling (sampel bertujuan) yaitu populasi diambil yang dirasa dapat mewakili sekian banyak responden yang ada di kantor tersebut dan mengetahui persis mengenai BPHTB. Kemudian responden ditetapkan sebanyak 6 orang yang banyak mengetahui dan terlibat langsung dalam penerimaan BPHTB dan Pembuatan sertifikat, dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pembuatan sertifikat. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Terhadap Penerimaan Daerah Kota Bengkulu belum optimal sehingga penerimaan BPHTB relatif kecil, hal ini karena terkendala oleh berbagai hal diantaranya yaitu banyaknya tanah di Kota Bengkulu yang belum disertifikasi sehingga tidak dapat dikenakan BPHTB dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Selain adanya keengganan para pemilik tanah untuk mendaftarkan Hak atas Tanah yang mereka miliki hal ini juga disebabkan oleh, Biaya pendaftaran yang tinggi dan bervariasi serta waktu yang digunakan untuk membuat sertifikat cukup lama karena sebelum mendaftarkan tanah harus melengkapi seluruh persyaratan dimana untuk mengurus persyaratan ini juga memakan waktu yang lama, khususnya bagi pemohon yang belum pernah membayar PBB sehingga harus mengurus SPPT, dan hal ini ternyata juga mempengaruhi penerimaan pajak BPHTB. Adapun kegiatan-kegiatan kantor pertanahan untuk meningkatkan penerimaan BPHTB antara lain melakukan penyuluhan, Bimbingan tehnik administrasi pertanahan, dan menjalin kerjasama dengan Notaris/PPAT sebagai mitra kerja dalam pembuatan akta Jual-beli Tanah dan Bangunan. Dan pelayanan dikantor pertanahan pun menggunakan sistem loket sebagai Tempat Pelayanan Terpadu dalam membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya. Kata Kunci: Kontribusi,BPHTB,Penerimaan Daerah