PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERIMA KEWENANGAN DELEGASI DALAM TINDAK PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERIMA KEWENANGAN DELEGASI DALAM TINDAK PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERIMA KEWENANGAN DELEGASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KOTA BENGKULU KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KOTA BENGKULU TAHUN 2013 KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KOTA BENGKULU

Main Authors: PAHLEVI, REZA, Herlambang, Herlambang, Somi, Elektison
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14194/1/skripsi%20reza%20KASET.pdf
http://repository.unib.ac.id/14194/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana Korupsi seringkali terjadi di kalangan pejabat pemerintahan. Salah satu kasus tindak pidana korupsi yang di ranah pemerintahan ialah penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi di Kota Bengkulu yaitu kasus dana bansos Pemda Kota Bengkulu tahun 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana penerima kewenangan delegasi dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial kota Bengkulu Tahun 2013 dan untuk mengetahui sanksi yang diterima tersebut telah memenuhi unsur kesalahan. Penelitian ini dilakukan di pengadilan Negeri Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat deskriftif, dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kualitatif selanjutnya dengan menentukan populasi dan sampel dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara kemudian penelitian ini dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat pernyataan-pernyataan yang mudah dibaca dan dimengerti untuk disimpulkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana dari terpidana penerima kewenangan delegasi dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu yaitu Satria Budi yang merupakan penerima kewenangan delegasi dari walikota Bengkulu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak terdapat hal-hal yang mampu menghapus pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban nya termasuk pertanggungjawaban kolektif dan pertanggungjawaban mens rea serta berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Satria Budi telah memenuhi unsur kesalahan dalam hal ini telah memenuhi unsur kesengajaan.